Hak asasi manusia ialah hak-hak dasar yang dimiliki pribadi manusia
secara kodrat. Ini berarti bahwa hak tersebut merupakan anugerah Tuhan
kepada manusia. Oleh karena itu hak asasi itu tidak dapat dipisahkan
dari pribadi manusia.
Hak asasi manusia terutama meliputi hak hidup, hak kemerdekaan
(kebebasan), dan hak memiliki sesuatu. Hak ini kemudian berkembang
menurut tingkat kemajuan kebudayaan. Hingga dewasa ini hak-hak asasi
manusia itu meliputi berbagai bidang, antara lain sebagai berikut :
1. Hak asasi pribadi
Yaitu hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama
masing-masing, menyatakan pendapat, dan kebebasan berorganisasi atau
berpartai.
2. Hak asasi ekonomi atau harta milik
Yaitu hak dan kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, dan hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
3. Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
keadilan hukum dan pemerintah. Hal ini disebut hak persamaan hukum.
4. Hak asasi politik
Yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat.
Oleh karena itu, setiap warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam
pemerintahan, yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik
atau organisasi, serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.
5. Hak asasi sosial kebudayaan
Yaitu hak kebebasan mendapat pendidikan dan pengajaran atau hak memilih
pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
6. Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum,
seperti hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan
(razia, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum).
Bidang-bidang ini berkembang menurut kemajuan dan pemikiran dan
kebudayaan manusia. Misalnya pada zaman sekarang dikenal adanya hak
melakukan atau tidak melakukan pengendalian kelahiran dalam rangka
keluarga berencana.
Ini berarti bahwa negara menghormati kebebasan pribadi warga negaranya,
misalnya orang bebas mengikuti atau tidak mengikuti program keluarga
berencana. Meskipun keluarga berencana tetap menjadi program pemerintah,
pelaksanaannya tidak dapat dipaksakan kepada rakyat.
Dalam hal ini, kesadaran setiap warga negara sendiri untuk
melaksanakannya diharapkan. Dengan demikian warga negara menyadari
kewajibannya dalam kehidupan bernegara, yang kondisinya sekarang
memerlukan pelaksanaan keluarga berencana demi masa depan dan
kesejahteraan bangsa Indonesia.
Hak-hak asasi manusia tidaklah dapat dilaksanakan secara mutlak. Ini
berarti bahwa pelaksanaannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku,
seperti undang-undang dasar dan peraturan perundangan lainnya.
Jika pelaksanaannya mutlak, pastilah hak-hak asasi kita dapat melanggar
hak-hak asasi orang lain. Kita wajib menyadarinya bahwa hak asasi kita
berbatasan dengan hak asasi orang lain merupakan kewajiban. Dengan
demikian terdapat keseimbangan timbal balik, yakni kesadaran akan hak
dan kewajiban.
Negara atau pemerintah menjamin dan mengatur pelaksanaan hak-hak asasi
manusia itu, yaitu mengatur batas-batasnya dan mengatur bagaimana
hak-hak itu dilaksanakan demi kepentingan bersama, demi kepentingan
rakyat, dan demi kepentingan bangsa dan negara. Dengan demikian, negara
membina kesadaran kesatuan nasional dan tanggung jawab nasional.
Sebagai manusia pribadi, setiap warga negara mengemban pula
kewajiban-kewajiban asasi, seperti meyakini dan mengamalkan agamanya.
Kewajiban berbakti kepada bangsa dan negara, dan berbakti kepada orang
tua, guru, serta kepada sesama manusia merupakan kewajiban luhur yang
wajar dikembangkan dalam kehidupan manusia. Kesejahteraan yang serasi
dalam masyarakat akan terwujud apabila terdapat keseimbangan dalam
penunaian kewajiban-kewajiabn itu.
Komentar
Posting Komentar